Selasa, 01 September 2009

Hukum berhubungan dg lawan jenis

Islam memiliki hukum yang tegas. Seperti katanya kalau sudah di pinang itu sudah setengah halal, itu adalah salah, dan juga seperti pacaran mengjak jalan pacar. Ya kalau pacaran minimal memegang tangan itu sudah biasa ya padaha tangan wanita itu aurat. Jangan hanya pegang, melihatnya saja dosa. Tapi kata sayidina ali pandangan pertama itu untukmu. Walaupun sudah di pinang tetap belum menikah, sedang jika belum menikah berarti haram. Karena Jika tidak halal maka hukumnya haram, dan jika tidak haram hukumnya halal, tidak ada yang namanya setengah halal setengah haram. Selain hukum allah itu tegas juga pas dan cocok bagi umat manusia, karena manusia pada hakikatnya diciptakan oleh allah sehingga allah lah yang mengetahui segala sesuatunya. Contoh sebuah kendaraan bermerk honda dan kata pabriknya itu harus menggunakan uku cadang asli honda. Itu merupakan sebuah aturan yang harus dilaksanakan oleh seluruh pengguna kendaraan honda. Jika tidak maka kendaraan tersebut tidak akan betul. Begitu pula pada manusia, manusia itu diciptakan oleh allah maka allah lah yang menetahui segalanya tantang manusia. Kata allah janagn zinah, maka jangan zinah. Karena itu semua larangan allah.


Karena ada hukum bahwa zinah itu dilarang akan timbul pertanyaan “Bagaimana hukum orang yang di perkosa??” hukum diperkosa (di jima secara paksa) tetap hukum nya zinah. Karena walaupun rasanya menyakitkan bagi wanita (katanya) tapi jika urat keperawanan nya sudah putus dan sel sperma laki-lakinya keluar akan merasakan ni’mat juga. Berati hukumnya zinah. Oleh karena itu wanita yang mempertahankan kesuciannya keperawanannya sampai mati (kecuali pada suami) maka dia mati syahid.

0 komentar:

Posting Komentar

chatting