Dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan islam hanya mengajarkan 3 hal. Yaitu:
1. Taaruf. (perkenalan). Proses ini merupakan prosel awal terjadinya hubungan yang sah antara laki-laki dan permpuang yang sah (dijelaskan pada nomor 3)
2. Khitbah (meminang/melamar) proses ini terjadi seorang laki-laki(calon suami) meminta idzin kepada keluaraga sang wanita(calon istri). Ila di idzinkam maka(ke no. 3)
3. Nikah (Q.S albaqoroh:235) :
235. dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu[148] dengan sindiran[149] atau kamu Menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf[150]. dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
[148] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[149] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena Talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah Talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[150] Perkataan sindiran yang baik.
Dan juga ayat:
4. berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. (annisa :4).


0 komentar:
Posting Komentar